Universitas Terbuka Purwokerto Kembali Melaksanakan Ujian Sidang Tugas Akhir Program Magister/ Tesis
Universitas Terbuka (UT) Purwokerto kembali melaksanakan Ujian Sidang Tugas Akhir Program Magister (TAPM) atau Tesis. Bertempat di Ruang Video Conference (Vicon) UT Purwokerto Jalan Kampus No 54 Grendeng Purwokerto Utara. Rabu, 29/11/2023 ujian sidang TAPM dilaksanakan melalui Video Conference dengan Microsoft Teams yang diikuti oleh tiga mahasiswa Program Studi Ilmu Administrasi bidang Minat Administrasi Publik.
Dalam sambutannya Dr. Prasetyarti Utami, S.Si., M.Si Direktur UT Purwokerto “Selamat kepada mahasiswa yang telah berhasil mencapai tahap ujian sidang TAPM, Kepada mahasiswa yang telah berjuang keras dan melalui perjalanan panjang ini, kami mengucapkan selamat atas pencapaian luar biasa ini. Semoga masa depan kalian penuh dengan kesuksesan dan prestasi yang lebih tinggi. Teruslah berkarya dan memberikan inspirasi bagi generasi mendatang. Selamat!”
Harapan kepada mahasiswa yang telah mengikuti sidang TAPM ini untuk terus berkarya dan berkontribusi positif dalam dunia ilmu pengetahuan.
Dr. Prasetyarti Utami, S.Si., M.Si sebagai Ketua Komisi sidang TAPM Program Magister Ilmu Administrasi Bidang Minat Administrasi Publik mengucapkan terima kasih kepada Dr. Ida Hayu Dwimawanti, MM sebagai Pembimbing I, Dr. Sri Indarti, S.Sos., M.Si sebagai Pembimbing II dan Penguji Ahli Prof. Dr. Sam’un Jaja Raharja M.Si atas bimbingan, arahan dan masukan kepada mahasiswa sehingga mahasiswa dapat mencapai tahapan ujian sidang TAPM ini.
Berikut nama mahasiswa yang mengikuti sidang TAPM kali ini:
- Didik Wirawan
- Ahmad Solikhun
- Rofita Baroroh
Ujian sidang TAPM/Tesis dilaksanakan dengan tujuan untuk:
- Menilai kemampuan Kandidat Magister dalam menjelaskan dan mempertahankan gagasan, kajian, temuan, atau rencana tindakan (action plan) secara lisan.
- menilai kemampuan Kandidat Magister dan Kandidat Doktor dalam menerapkan pola berpikir ilmiah atau aplikatif saat mempertahankan dan mempertanggung-jawabkan gagasan, kajian, temuan atau rencana bisnis dari TAPM/Tesis dan TAPD/Disertasi yang diujikan.
- menilai penguasaan substansi TAPM/Tesis dan TAPD/Disertasi yang dibuat oleh Kandidat Magister dan Kandidat Doktor secara komprehensif sesuai bidangnya.
memberikan kesempatan kepada Kandidat Magister dan Kandidat Doktor untuk mengkaji ulang atau memperbaiki gagasan, kajian dan temuan atas dasar masukan dari Komisi Penguji.