Sistem Pendaftaran Online untuk Mahasiswa Baru Universitas Terbuka:Lebih Mudah dan Efisien
Universitas Terbuka (UT) membuka jalur pendaftaran Rekognisi Pembelajaran Lampau
(RPL) dan Non-RPL bagi calon mahasiswa baru. Menurut Permendikbud Nomor 26 Tahun
2016, RPL merupakan pengakuan terhadap capaian pembelajaran seseorang dari
pendidikan formal atau non-formal, serta pengalaman kerja yang dapat diakui dalam
pendidikan formal.
RPL yang diterapkan oleh UT adalah sistem alih kredit, yang mengakui pengalaman
belajar atau kelulusan mata kuliah mahasiswa dari perguruan tinggi lain ke dalam sistem
pendidikan formal di UT. Alih kredit di UT dibagi menjadi dua, yaitu alih kredit dari
perguruan tinggi lain ke UT, dan alih kredit dari UT ke UT.
Bagi calon mahasiswa yang ingin mendaftar melalui jalur RPL, UT memberikan proses
yang terstruktur dan transparan untuk memfasilitasi pengakuan pengalaman belajar
mereka. Hal ini membuka peluang bagi individu yang memiliki pengalaman kerja atau
pendidikan non-formal untuk mengakses pendidikan tinggi di UT dengan lebih mudah.
Dalam upaya untuk memperluas akses pendidikan tinggi bagi masyarakat, UT
menawarkan proses pendaftaran yang mudah dan tersedia secara online yang
memudahkan calon mahasiswa untuk mendaftar dari mana saja.
Dengan penekanan pada fleksibilitas dan aksesibilitas, UT memperkenalkan serangkaian
langkah-langkah yang memandu calon mahasiswa melalui proses pendaftaran. Mulai dari
pengisian formulir pendaftaran hingga verifikasi dokumen, setiap tahapan diarahkan
untuk memberikan pengalaman yang lancar dan efisien.
Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar di UT:`
- Isi Formulir Pendaftaran Online: Kunjungi situs resmi UT di https://admisisia.ut.ac.id/ dan lengkapi formulir pendaftaran dengan data pribadi yang lengkap
dan akurat, termasuk nama, NIK, tempat dan tanggal lahir sesuai Kartu Tanda
Penduduk. - Sertifikat Ijazah: Scan fotokopi ijazah yang telah dilegalisir basah oleh sekolah yang mengeluarkan ijazah, dinas pendidikan daerah setempat, atau lembaga tempat bekerja (bagi ASN). Untuk lulusan yang tinggal di luar negeri, legalisasi ijazah dapat dilakukan di Kantor Perwakilan RI terdekat.
- Scan Fotokopi Ijazah (Lulusan 2018-2013): Jika Nomor Induk Siswa Nasional
(NISN) terdaftar dalam data Dapodik, Anda hanya perlu menyertakan scan
fotokopi ijazah tanpa perlu dilegalisasi. - Unggah Tangkapan Layar dari PDDIKTI: Jika Anda lulusan sarjana/diploma,
unggah tangkapan layar dari laman https://pddikti.kemdikbud.go.id/. Jika data
dari perguruan tinggi asal masih dalam proses sinkronisasi, Anda dapat
melampirkan Surat Keterangan dari perguruan tinggi asal. - Isi Formulir Pernyataan Data: Lengkapi formulir pernyataan data dan keabsahan
dokumen, dan tandatangani menggunakan yang tersedia di website UT. - Validasi Berkas: Panitia akan melakukan validasi terhadap berkas yang Anda
kirimkan dalam waktu 3×24 jam.