Penjelasan tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)/ Alih Kredit
REKOGNISI PEMBELAJARAN LAMPAU (ALIH KREDIT)
Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) adalah pengakuan atas Capaian Pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal atau nonformal, dan/atau pengalaman kerja kedalam pendidikan formal (Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor: 26 Tahun 2016).
RPL bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk masuk dalam sistem pendidikan formal atau disetarakan dengan kualifikasi tertentu berdasarkan pada pendidikan formal, nonformal, informal atau pengalaman kerja pada bidang yang sangat khusus atau langka dan dibutuhkan oleh negara seperti dosen, instruktur, guru, tenaga kesehatan dan profesi tertentu lainnya yang sangat spesifik.
Sistem Alih kredit merupakan RPL yang selama ini diberlakukan oleh UT. Alih kredit merupakan pengakuan terhadap pengalaman belajar dan kelulusan mata kuliah yang telah diperoleh mahasiswa dari suatu perguruan tinggi.
1. Jenis Alih Kredit
Alih kredit di UT dapat dikategorikan sebagai berikut:
a. Alih Kredit dari Perguruan Tinggi Lain ke UT
Alih kredit ini dilakukan berdasarkan permohonan mahasiswa atau alumni yang berasal dari perguruan tinggi di luar UT, baik perguruan tinggi negeri, swasta, maupun kedinasan (lihat lampiran 21 katalog UT).
b. Alih Kredit dari UT ke UT
Alih kredit ini dilakukan berdasarkan permohonan mahasiswa yang berasal dari program studi lain di lingkungan UT, baik yang statusnya aktif, non-aktif, maupun yang sudah lulus (lihat lampiran 24 katalog UT).
2. Prosedur Alih Kredit
a. Persyaratan/Dokumen Pendaftaran Alih Kredit:
1) Fotokopi ijazah yang telah disahkan
2) Fotokopi transkrip yang telah disahkan
3) Deskripsi mata kuliah asal yang ditandatangani Ketua Program Studi (Prodi) Perguruan Tinggi asal
4) Fotokopi SK/Sertifikat akreditasi Prodi dari BAN PT
5) Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen yang ditandatangani mahasiswa di atas meterai Rp 10.000
Semua dokumen persyaratan tersebut disiapkan softcopy-nya untuk diunggah melalui aplikasi alih kredit saat melakukan pendaftaran.
b. Cara Pendaftaran Alih Kredit
1) Mahasiswa mengisi aplikasi alih kredit atau datang langsung ke UPBJJ-UT terdekat untuk meminta bantuan staf UPBJJ-UT melakukan pendaftaran.
2) Mahasiswa mengunggah semua dokumen yang dipersyaratkan.
3) Mahasiswa menerima pemberitahuan bila permohonan alih kredit harus diperbaiki, telah selesai diproses, atau ditolak. Mahasiswa melengkapi persyaratan yang kurang bila mendapat pemberitahuan harus diperbaiki.
Mahasiswa mengajukan alih kredit paling lambat 30 hari kalender setelah batas akhir pembayaran registrasi dan diberi kesempatan mengajukan alih kredit hanya satu kali.
c. Pengakuan Total SKS
Total sks yang diakui dalam kurikulum program studi di UT dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Prodi asal terakreditasi A/B.
• Prodi asal sama dengan prodi UT dapat diakui maksimal 70% dari seluruh MK prodi UT.
• Prodi asal serumpun dengan prodi UT dapat diakui maksimal 60% dari seluruh MK prodi UT
• Prodi asal berbeda dengan prodi UT dapat diakui maksimal 50% dari seluruh MK prodi UT.
2) Prodi asal terakreditasi C.
• Prodi asal sama dengan prodi UT dapat diakui maksimal 50% dari seluruh MK prodi UT.
• Prodi asal serumpun atau berbeda dengan prodi UT dapat diakui maksimal 40% dari seluruh MK prodi UT.
3) Prodi asal terdaftar di PDPT.
• Prodi asal sama dengan prodi UT dapat diakui maksimal 40% dari seluruh MK prodi UT.
• Prodi asal serumpun atau berbeda dengan prodi dapat diakui maksimal 30% dari seluruh MK prodi UT.
4) Prodi asal belum terakreditasi/belum terdaftar di PDDikti, maka proses alih kredit tidak dapat dilakukan.
d. Pengakan SKS dan Nilai Setiap Mata kuliah
Jumlah sks dan mata kuliah yang diakui sesuai dengan kurikulum program studi ditetapkan dengan Keputusan Dekan sesuai dengan penilaian Tim Asesmen Fakultas.
Untuk layanan informasi Alih kredit dapat mengirimkan email ke alamat: alihkredit@ecampus.ut.ac.id
Note:
- Proses pengiriman berkas Alih Kredit dilakukan oleh mahasiswa melalui aplikasi RPL pada laman http://rpl.ut.ac.id dengan cara:
– mengisikan NIM dan tanggal lahir mahasiswa untuk login;
– melakukan unggah berkas sesuai dengan persyaratan; dan melakukan entry matakuliah yang akan dialihkreditkan.
- Pengajuan permohonan alih kredit berlaku hanya satu kali selama masa studi di UT.
- Mahasiswa dapat mengecek kemajuan hasil penanganan alih kreditnya melalui menu Laporan Monitoring Proses AK pada laman http://rpl.ut.ac.id.
- Form alih kredit UT ke UT
- Form alih kredit PT Lain ke UT
- Untuk List Nama Mahasiswa Berpotensi Alih Kredit dapat dilihat disini