Daftar CALON Penerima Bantuan UKT
Berdasarkan surat Wakil Rektor IV nomor B/123837/UN31.WR.4/KM.01.00/2021 tertanggal 18 November 2021 tentang Bantuan UKT dari Insentif UT, bersama ini kami informasikan kembali bahwa sehubungan dengan penerimaan insentif/penghargaan atas capaian IKU Universitas Terbuka pada tahun 2020 dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, UT akan memberikan beasiswa dengan skema bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) selama 1 semester. Bantuan UKT akan diberikan kepada mahasiswa UT masa registrasi 2021/22.1 (2021.2) sebanyak 575 mahasiswa yang berada di seluruh wilayah Indonesia. Untuk itu, terlampir kami sampaikan data mahasiswa calon penerima bantuan UKT (download daftar calon) sesuai dengan kriteria sebagai berikut:
- Mahasiswa program Diploma dan Sarjana yang melakukan registrasi 2 (dua) semester berturut-turut pada semester 2020/21.2 (2021.1) dan 2021/22.1 (2021.2) dan terdaftar di PDDikti;
- Memiliki keterbatasan ekonomi dan/atau terdampak pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan melampirkan surat pernyataan dari mahasiswa yang bersangkutan di atas materai Rp10.000 dan surat keterangan dari RT/RW/otoritas lingkungan setempat/Kepala UPBJJ-UT yang berisi keterangan terdampak secara ekonomi akibat Covid-19, contoh: surat keterangan orang tua yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena pandemi Covid-19;
- Khusus FKIP yang dapat menerima bantuan UKT adalah berprofesi sebagai guru honorer dengan melampirkan dokumen SK mengajar;
- IPK minimal 2.75 pada semester 2020/21.2 (2021.1);
- Tidak menerima beasiswa pada semester 2021/22.1 (2021.2) dari pihak manapun;
- Mahasiswa ongoing semester 2 s.d. 8, dan maksimal semester 9 untuk PGPAUD dan PGSD;
- LIP SPP semester 2021/22.1 (2021.2) minimal Rp 500.000,00 dan maksimal Rp 3.200.000,00;
Untuk mahasiswa yang memenuhi persyaratan dapat mendaftar dan mengunggah dokumen pendukung ke link https://sl.ut.ac.id/UKT-UT paling lambat 25 November 2021. Setelah mengisi form pendaftaran, keputusan penerima bantuan UKT ditentukan oleh UT Pusat.